×
In

Jakarta – Usianya relatif muda untuk ukuran berpolitik praktis, 25 tahun. Wajahnya menyiratkan itu, selalu tertunduk dan tak sanggup menatap jaksa atau pun tuan hakim.
Berkali-kali ia menyeka air matanya yang keluar menahan sedih. Nur Afni, si caleg itu tengah terjerat pasal pelanggaran jadwal kampanye. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk mendapat vonis 5 bulan penjara, seperti yang dituntut jaksa, Kosasih.
Tampaknya, ia tak bisa lepas dari lubang jarum saat mengawali kisah politik praktisnya di Partai Demokrat (PD).

“Saya dizalimi. Saya tidak tahu apa-apa kok dijerat pasal,” kata Nur Afni binti Sajim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Lantas, mencari celah hukum segera dilakukan. Dengan dibantu penasehat
hukum Ombun Suryono, Nur Afni berkelit. Ia nyatakan dalam pembelaannya, Nur Afni tidak berkampanye tetapi hanya menghadiri rapat RT.

Dia juga mengaku tidak menyampaikan visi ataupun misi, meski di persidangan
saksi mendengar Nur Afni berkata, “Kalau mau pilih, pilih caleg asli Cengkareng”.

Ajakan yang jelas-jelas menunjuk dirinya pribadi.

Kedua, dan yang sangat membuat majelis hakim manggut-manggut, Nur Afni adalah pribadi yang tidak bisa dijerat oleh UU Pemilu. Hakim menilai, subyek hukum yang dapat dijerat hanya ada dua: partai peserta pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Itu tidak bisa. Hakim tidak bisa menafsirkan begitu,” tampik Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah yang turut menyaksikan sidang tersebut.

Bagi Ramdansyah, bila patokan subjek hukum hanya parpol dan calon DPD, maka
tidak hanya Nur Afni saja yang bebas dari jerat hukum. Ratusan bahkan ribuan
caleg di Indonesia (di DPR dan DPRD) dapat melanggar aturan kampanye seenaknya.

“Seenaknya dapat dimaksudkan apa saja. Bisa melanggar jadwal, bisa menjelek-jelekkan partai lain ataupun yang melanggar aturan kampanye lainnya,” tegas Ramdansyah sedih.
Preseden buruk tersebut yang dilihat Ramdansyah. Bila satu lolos, yang lain pun akan mengikuti dengan logika serupa.
“Berawal dari yang kecil, persoalan besar dapat diraba. Ini menjadi pertanda buruk,” pungkas Ramndansyah berusaha tegar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Somasi Pemprov DKI Jakarta

  • 0
  • 590 words

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram