×

Hukum Pidana Umum

Hukum pidana umum adalah hukum yang mengatur berbagai jenis tindak pidana secara umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Aturan-aturan ini biasanya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum pidana umum mengatur berbagai perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Tindak Pidana Umum

Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam hukum pidana umum antara lain:

  • Pencurian

  • Penipuan

  • Penganiayaan

  • Pembunuhan

  • Perusakan barang milik orang lain

Kasus-kasus tersebut biasanya diproses melalui sistem peradilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


Konsultasi Hukum Sekarang

 

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

WhatsApp
Facebook
Instagram