Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?
Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?
Kedua pihak sama-sama mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mendukung argumen mereka masing-masing.
23 April 2008
Hukumonline
Perlawanan NG Fandy Wardhana terhadap Radium Lampenwerk GmbH—perusahaan lampu asal Jerman—makin sengit. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, keduanya saling berjibaku memperebutkan sebuah merek. Radium, demikian nama merek itu.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Dalam putusan verstek (tanpa dihadiri tergugat), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Radium Lampenwerk dengan membatalkan merek Radium yang terdaftar di Ditjen HKI Dephukham atas nama Fandy Wardhana. Lantaran diputus verstek, Fandy Wardhana kemudian mengajukan perlawanan (verzet).
Setelah beberapa kali bersidang, perkara perlawanan ini sudah memasuki tahap duplik dari pihak terlawan, yaitu Radium Lampenwerk. Materi yang dibahas dalam tahap ini, sebenarnya hanya soal penekanan argumentasi atas dalil-dali sebelumnya.
Salah satunya terkait asal mula kata Radium. Sebelumnya, pelawan menyatakan bahwa Radium adalah kata umum yang berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti logam radioaktif berwarna putih yang digunakan untuk perawatan penyakit seperti kanker. Nah, pengakuan pelawan ini yang kemudian dibidik terlawan.
Ali Imron, kuasa Radium Lampenwerk sebagai terlawan, menyebutkan putusan Mahkamah Agung RI No. 220/PK/Perdata/1986 tertanggal 16 Desember 1986 silam. Putusan itu pada intinya menyatakan bahwa dalam perkara ini, pelawan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memproduksi barang-barang buatan Indonesia, wajib memakai nama merek yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia. Sejauh mungkin menghindari pemakaian merek yang mirip dengan nama merek asing, ujar Ali menyimpulkan putusan MA itu. Ia menambahkan bahwa pelawan telah melanggar yurisprudensi tersebut.
Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fandy Wardhana selaku pelawan, tidak mau kalah. Ia menyitir putusan MA No. 412 K/Pdt/1991 dalam kasus OMNI. Pada intinya, putusan itu menjelaskan bahwa sengketa merek dagang bukan terletak pada penggunaan bahasa nasional atau kata asing, melainkan pada siapa yang berhak atas merek tersebut. Ombun lantas mencontohkan merek produk elektronik ‘SHARP’ yang dipegang perusahaan Jepang. Padahal kata Sharp itu bukan dari Jepang. Tapi dari Inggris, tandasnya.
Seputar Daluarsa
Fandy dalam berkas perlawanannya menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan Radium Lampenwerk GmbH telah lewat dari tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Fandy mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU Merek yang membatasi gugatan pembatalan merek hingga jangka waktu 5 tahun sejak didaftarkan. Dalam perkara ini, Fandy mendaftarkan merek Radiumnya pada Mei 2001. Sementara gugatan pembatalan dilayangkan Radium Lampenwerk pada Oktober 2007.
Ali jelas tak mau gugatannya dulu disebut daluarsa. Ia malah menuding balik pemohon yang dinilai tidak cermat dan salah menafsirkan undang-undang. Pada Pasal 69 ayat (2) UU Merek menegaskan mengenai tenggang waktu gugatan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam ayat (1). Syaratnya adalah ketika merek yang sudah didaftarkan ternyata bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Pada perkara merek ini, Ali Imron beranggapan bahwa Fandy mendaftarkan merek Radium itu dengan itikad tidak baik, yaitu hanya ingin mendompleng Radium miliknya sebagai merek terkenal yang sudah terdaftar di Jerman dan beberapa negara lainnya.
Pencatatan Perubahan
Tak mau kehilangan kesempatan untuk mempertahankan haknya, Fandy Wardhana juga menjelaskan mengenai alasan ketidakhadiran dirinya saat Radium Lampenwerk menggugat pembatalan merek. Relaas panggilan sidang, kata Ombun, tidak pernah sampai. Kami baru tahu kalau klien kami digugat sejak adanya pengumuman putusan di Harian Rakyat Merdeka, kilah Ombun.
Ali Imron, kuasa hukum Radium Lampenwerk menampik pernyataan Ombun. Ia mengaku telah menyambangi alamat rumah Fandy yang tertera di daftar pemegang merek yang ada berada di Ditjen HKI Depkumham. Saya datangi langsung. Ternyata rumah di alamat itu kosong tak terurus. Ketua RT setempat yang rumahnya persis di hadapannya membenarkan bahwa saudara Fandy Wardhana sudah cukup lama meninggalkan rumah itu, kata Ali.
Menurut Ali, sikap Fandy yang seolah-olah masih bertempat tinggal di alamat itu menunjukan itikad tidak baik. Ali tidak asal bicara. Ia mengutip ketentuan Pasal 39 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang intinya menyatakan ketika ada perubahan nama atau alamat pemilik Merek, harus dimohonkan untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek yang kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Disinggung mengenai ketentuan pencatatan perubahan nama/alamat itu, Ombun tak berkomentar banyak. Lihat saja nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim. Apakah kami beritikad baik atau tidak, pungkasnya.
Author
admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer
tesss
Eksepsi Hamzali Ditolak, Kuasa Hukum : Tidak Ada Hujatan Kepada Ahmad Sahroni, Perkara Aquo Bias Kepentingan
- 0
- 400 words
Mudanews.com .Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran...
Read out all
Hakim Tipikor Banjarmasin, Memvonis bebas mantan kepala Desa Barokah
- 0
- 213 words
suara banua news – ...
Read out all
Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel
- 0
- 411 words
Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...
Read out all
Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan
- 0
- 208 words
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...
Read out all