NON LITIGASI

Layanan Hukum Non-Litigasi Mallasak Lawyer menyediakan layanan hukum non-litigasi yang berfokus pada pencegahan sengketa dan penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan. Layanan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu, serta solusi yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan terbaik klien.
Ruang Lingkup Layanan Non-Litigasi
Konsultasi Hukum
- Konsultasi hukum perdata, pidana, dan bisnis
- Pendapat hukum (legal opinion)
- Analisis risiko hukum
Penyusunan dan Penelaahan Dokumen Hukum
- Penyusunan dan review perjanjian/kontrak
- MoU, perjanjian kerja sama, dan perikatan bisnis
- Surat somasi dan korespondensi hukum
- Legal drafting dokumen perusahaan
Pendampingan dan Negosiasi
- Negosiasi penyelesaian sengketa
- Pendampingan mediasi antara para pihak
- Penyusunan kesepakatan perdamaian
Pendampingan Korporasi dan Usaha
- Pendirian badan usaha
- Perubahan anggaran dasar dan kepengurusan
- Kepatuhan hukum (legal compliance)
- Pendampingan kegiatan usaha dan transaksi bisnis
Due Diligence Hukum
- Pemeriksaan aspek hukum aset dan perusahaan
- Identifikasi potensi risiko hukum
- Rekomendasi tindakan hukum preventif
Pendampingan Hukum Berkelanjutan (Retainer)
- Konsultan hukum tetap
- Pendampingan kegiatan operasional perusahaan
- Penyelesaian permasalahan hukum harian
Tahapan Layanan Non-Litigasi
- Identifikasi Permasalahan Hukum
Pemahaman kebutuhan dan tujuan hukum klien. - Kajian dan Analisis Hukum
Penelaahan regulasi, dokumen, dan kondisi faktual. - Penyusunan Solusi Hukum
Pemberian rekomendasi strategis yang aplikatif. - Pelaksanaan dan Pendampingan
Implementasi solusi hukum sesuai kesepakatan. - Evaluasi dan Tindak Lanjut
Monitoring hasil dan penyesuaian jika diperlukan.
Prinsip Layanan Non-Litigasi
- Preventif dan solutif
- Efisien dan profesional
- Transparan dan akuntabel
- Menjaga kerahasiaan klien
- Berorientasi pada kepastian hukum
Author
admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer