MEDIATOR
Jasa layanan mediator adalah layanan pihak netral yang membantu dua pihak atau lebih menyelesaikan sengketa melalui musyawarah tanpa harus ke pengadilan. Mediator tidak memutus perkara, tetapi memfasilitasi dialog agar tercapai kesepakatan bersama (win-win solution).
Jenis jasa mediator
- Mediator keluarga: perceraian, hak asuh anak, warisan.
- Mediator bisnis/komersial: konflik kontrak, kemitraan, utang-piutang.
- Mediator ketenagakerjaan: perselisihan karyawan–perusahaan.
- Mediator komunitas/lingkungan: konflik warga, tanah, fasilitas umum.
- Mediator pendidikan: sengketa orang tua–sekolah.
Proses umum
- Pendaftaran & kesepakatan awal (kerahasiaan, biaya, jadwal).
- Sesi bersama &/atau terpisah (caucus) untuk menggali kepentingan.
- Perumusan opsi solusi.
- Kesepakatan tertulis (jika tercapai).
Keunggulan
- Lebih cepat & hemat biaya dibanding litigasi.
- Kerahasiaan terjaga.
- Hubungan para pihak bisa tetap baik.
Perkiraan biaya
-
Bervariasi tergantung kompleksitas & durasi: bisa per jam, per sesi, atau paket (umumnya jutaan rupiah untuk kasus sederhana hingga lebih tinggi untuk kasus bisnis kompleks).
Di mana mencari mediator (Indonesia)
- Mediator bersertifikat (daftar asosiasi/penyedia ADR).
- Pengadilan (mediasi wajib untuk perkara perdata).
- Lembaga ADR swasta atau konsultan hukum yang menyediakan layanan mediasi.
Author
admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer