×
In

Mudanews.com .Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE digelar di PN Jakarta Selatan Senin (30/4/2026) dengan terdakwa konten kreator Hamzali. Majelis memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Ombun Suryono Sidauruk pada persidangan sebelumnya.

Hamzali seorang konten kreator asal Medan ditangkap tim Direktorat Cyber Polda Metro Jaya pada 11 November 2025. Penyidik mentapkan tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan penghasutan dalam unggahan konten di akun tiktok @alinezad.

Dalam eksepsi yang dibacakan, Penasihat Hukum menyatakan dakwaan JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan karena tidak menunjukkan kepada siapa perasaan permusuhan, pemberitaan bohong, penghasutan ditujukan.

”Tidak ada seorangpun dari Anggota DPR RI yang disebutkan dalam narasi Terdakwa yang merasa keberatan dan mengajukan laporan kepolisian. Yang melaporkan justru seorang mengaku mahasiswa yang mempersoalkan istilah Mahasewa dalam konten Terdakwa” jelas Ombun Suryono Sidauruk.

Ombun juga menyatakan apa yang didakwakan JPU tidak lengkap dalam menguraikan tindakan materiil Terdakwa dalam pasal penghasutan.

”Bahwa sampai perkara aquo berjalan, tidak ada saksi tercantum dalam berkas perkara yang mengaku terhasut hingga melakukan perbuatan melawan hukum (demonstrasi)” Jelas Ombun.

Akun konten tiktok terdakwa @allinezad.i yang dijadikan obyek laporan polisi diketahui memuat narasi konten dengan narasi sbb :

_1. Mana nih mahasewa ? Gak demo kalian ? Gada yang ngasi duit kah ? Orang yang telah menghina rakyat Cuma di skorsing doang ? Mreka sudah menghianati sumpah mereka, bukannya membela rakyat malah menghina rakyat ? Apakah orang hina seperti mereka masih dikasih tempat di dpr ? Kalo iya, kocak sih wkwkwkw;_

_2. Wah sumpah ini gak beres ternyata selama ini rakyat dikibulin guys ternyata status nonaktif mereka – mereka ini bukan dipecat nih sahroni, nafa urbach, eko bakalan aktif lagi di dpr cuman skorsing 3 – 6 bulan wah hebat kalian yamasih inget kan dosanya si sahroni ini yang mentolol – tololkan masyarakat hanya gara – gara sebagai masyarakat meminta untuk membubarkan dpr ternyata dia ga di pecat guys, ini berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan katanya aduh kocak – kocak yang mentolol – tololkan masyarakat padahal dia di gaji dari uang masyarakat gak dipecat cuman di nonaktifkan dan kalian tau dimana letak kibulan lainnya ini nih pada saat emosi rakyat memuncak rakyat murka kepada mereka kan buru – buru tuh partai untuk menonaktifkan mereka nih ternyata eh ternyata sanksi non aktif terhitung sejak di nonaktifkan oleh partai politik asal anggota dewan kocak ini dia nih sanksi anggota dewan yang menghindar rakyat mana nih mahasewa ? koq ga demo kalian ? ga ada dorongan ?_

Atas putusan majelis Hakim yang menolak eksepsi Terdakwa agenda sidang dilanjutkan Senin (6/4/2026) dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Somasi Pemprov DKI Jakarta

  • 0
  • 590 words

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta...

Read out all

Caleg Demokrat Siap Tuntut Balik Panwaslu

  • 0
  • 155 words

Jakarta – Caleg DPRD DKI...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram