×
In

Editor: Iwan Sutiawan

Media: Gatra.com 

17 Jun 2020 15:08

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis soal penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus bergulir. Kali ini, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat mempertanyakan soal pemakaian toga oleh kuasa hukum kedua terdakwa di dalam sidang.

Juru Bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Ombun Suryono Sidauruk, Rabu (17/6), mengatakan, pihaknya yang terdiri dari sejumlah advokat atau pengacara mempersolkan toga tersebut karena ada keganjilan.

“Ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasihat hukum terdakwa, termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga advokat dalam sidang?” ujar Ombun.

Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat menilai pemakaia toga oleh anggota kepolisian dalam persidangan yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa sangat aneh. Terlebih majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mempersoalkannya.

“Ini sangat aneh mengapa majelis hakim dan penuntut umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan organisasi advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.


https://www.gatra.com/detail/news/482098/hukum/tim-advokat-soal-toga-pengacara-terdakwa-penyiraman-novel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Jack Lapian: Polisi Profesional Baca artikel detiknews,

  • 0
  • 617 words

Audrey Santoso – detikNews Selasa,...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram