×
In

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta agar menyatakan Advokat bukan mitra penegak hukum tetapi merupakan penegak hukum yang kedudukannya sama dengan penegakan hukum di Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia (PKPAI) yang diwakili oleh Juru Bicara, Ombun Suryono Sidauruk, melayangkan somasi 3×24 Jam Kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki Surat Edaran Nomor 4876/0722, yang mana pada poin keduanya menyebutkan bahwa Advokat hanya sebagai mitra bukan merupakan penegak hukum. Menurut Ombun, pihaknya mensomasi karena Pemprov DKI mengeluarkan frasa yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU No. 18/2003). “Kami akan Somasi Pemprov DKI karena telah mengeluarkan frasa yang melanggar Undang-Undang Advokat. Saya sebagai Advokat menolak penyebutan Advokat sebagai mitra penegakan hukum,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6) lalu. Ombun menuturkan, selama ini sudah sangat jelas disebutkan di dalam UU Advokat yang mana  Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Maka dari itu kata Ombun, kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya  seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim. “Sebagai Advokat dan juga mungkin mewakili Para Advokat Indonesia mendesak Pemerintah DKI Jakarta khususnya pada poin 2 dalam surat tersebut menghapus frasa mitra,” lanjutnya. Ia menjelaskan, hal ini bertujuan sekaligus upaya sosialisasi kepada para penyelenggara pemerintahan bahwa penegak hukum yang diakui negara berdasarkan Undang-Undang bukan hanya penegak hukum di Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, Advokat juga mempunyai kedudukan yang sama atau setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya. “Selain itu, somasi dari kami bertujuan agar di kemudian hari tidak terulang kembali munculnya surat dari penyelenggara Pemerintahan yang seolah-olah menyatakan Advokat adalah hanya bagian pelengkap dari suatu proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum lainya,” ucapnya. Pihaknya juga menilai, bahwa adanya tumpang tindih administrasi di pemerintahan DKI Jakarta. Ia menyebutkan, Surat Edaran sebelumnya mengenai Pengecualian SKIM dibuat dan ditandatangani Sekda DKI tertanggal 5 Juni 2020 dan kemudian atas keberatan kalangan Advokat muncul lagi surat berikutnya tertanggal 8 Juni 2020 dari Pemerintah DKI dalam hal ini surat dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu. “Ini aneh, karena apabila Surat tersebut adalah penyempurnaan dari Surat Edaran tertanggal 5 Juni, maka seharusnya Sekda DKI yang harus membuat dan menandatangani surat berikutnya, bukan kemudian bergantian Dinas lain dalam Pemerintahan DKI yang membuat surat berikutnya,” ujarnya. Ombun mengungkapkan, dirinya khawatir jika nanti ada keberatan lagi dari para Advokat atas surat dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu sehingga akan terbit lagi surat berikutnya dan dibuat oleh Dinas lainnya misalnya bisa saja dari Dinas Pariwisata DKI. “Sehingga wajar kami Somasi kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki Surat Edaran selambatnya 3x 24 Jam,” tutupnya. Senada, Presiden  Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, menyayangkan isi surat tersebut.  “Kami mengucapkan terima kasih kepada PTSP DKI Jakarta karena Advokat termasuk yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM. Namun, kami menyayangkan mengapa Advokat disebut mitra. Padahal Advokat itu penegak hukum sesuai Undang-Undang Advokat,” katanya di Jakarta, Rabu (10/6) lalu. Siti menjelaskan, bahwa di dalam UU Advokat menyatakan bahwa  Advokat berstatus sebagai penegak hukum. Maka menurutnya, kedudukan Advokat setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. “Kita minta PTSP DKI Jakarta untuk meralat surat yang menyebut Advokat sebagai mitra penegak hukum. Yang benar Advokat adalah Penegak Hukum,” pintanya. Sebagai penutup Siti menerangkan, karena sebelumnya sudah ada surat terkait yang ditandatangani Sekda Provinsi DKI Jakarta, maka seharusnya yang merevisi surat tersebut juga Sekda Provinsi DKI Jakarta. “Supaya tertib administrasi, karena yang membuat Sekda Provinsi DKI yang merevisi juga seharusnya Sekda DKI. Namun Surat PTSP tersebut juga harus direvisi karena menulis advokat sebagai mitra penegak hukum,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Caleg Demokrat Siap Tuntut Balik Panwaslu

  • 0
  • 155 words

Jakarta – Caleg DPRD DKI...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram