×
In

                                                                   JAKARTA.iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard S Simalango, SH menuntut bebas terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dari kasus pencemaran nama baik atas Laporan Andrew Darwis

Hal tersebut dikatakan Leonard S dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Januari 2022  saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik. Laporan itu diterima pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.

Pada sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Elfian SH.MH dengam hakim anggota Suharno SH,MH dan Yosdi SH.MH.

Kuasa hukum Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, Utomo Karim dan Bobby Worotitjan mengatakan JPU tidak menemukan unsur pidananya. Sehingga JPU meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa syarat.

“Tuntutan yang dibacakan JPU tidak menemukan unsur pidananya jadi Jaksa meminta supaya terdakwa 1 dan 2 dibebaskan,” terang Utomo Karim usai sidang.

Sementara itu Titi Sumawijaya dan Jack Boyd  mengucapkan terima kasih.

“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) bahwa beliau-beliau telah memperhatikan kasus kami berdua. Sehingga kami dituntut bebas murni,” tutur Titi Sumawijaya.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2022 dengan agenda sidang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Somasi Pemprov DKI Jakarta

  • 0
  • 590 words

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram