×
In

Media: Pojoksatu.id

POJOKSATU.id, JAKARTA- Anggota Cabang (RAC) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Jakarta Timur menilai Munascablub DPC AAI Jakarta Timur 2021 2021 yang digelar di Hotel 678 Jakarta Timur tidak berdasar alias ilegal.

Demikaan disampaikan Plt. Ketua DPC AAI ko Jakarta Timur, Anggiat Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).

Anggiat menegaskan Muscablub tersebut telah diselenggarakan dengan melanggar ketentuan AD/ART AAI yakni antara lain Pasal 51 juncto Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Advokat Indonesia. dan melanggar mekanisme dan tata cara Muscablub organisasi Asosiasi Advokat Indonesia yang benar.

Namun pada saat itu, Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan mengalihkan agenda acara untuk membicarakan MUSCABLUB dan menetapkan pelaksanaan MUSCABLUB DPC AAI JAKTIM pada Juni 2021.

“Padahal, Undangan atau kegiatan tersebut tidak pernah dikonsultasikan atau tidak pernah disetujui dengan Ketua Plt DPC AAI Jaktim,” kata Anggiat.

Anggiat menjelaskan, sebelum pelaksanaan Muscablub tersebut, pada Senin, 24 Mei 2021, Sabar Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPC AAI Jaktim, Ombun Suryono selaku Sekretaris DPC AAI Jaktim, Michael R Dotulong selaku Ketua Posbakum AAI Jaktim dan Lisa Herlina selaku Sekretaris Posbakum AAI Jaktim, membuat Undangan untuk agenda tunggal yaitu halal bihalal di Restoran RM Sari Idaman, untuk Para Pengurus dan Anggota dari DPC AAI JakTim dan Posbakum DPC AA Jaktim;

Selanjutnya pada pada 25 Mei 2021 DPC mengingatkan Seluruh Pengurus dan Anggota DPC AAI JakTim melalui Surat 01/Pemb/DPC/AAI-JT/V/21 bahwa tindakan Sabar Simanjuntak dan kawan-kawan sebagai pengundang acara tersebut dan rapat-rapat selanjutnya merupakan suatu tindakan yang illegal tanpa sepengetahuan dan seizin Ketua (PLT) DPC AAI Jakarta Timur, dan dalam surat tersebut disampaikan pula bahwa MUSCABLUB akan diadakan setelah Munas AAI Bulan Juni 2021;

Selanjutnya Ombun selaku Steering Committee dan Michael R Dotulong selaku Organizing Committee membuat pengumuman di salah satu koran nasional pada 28 Mei 2021 bertujuan mengadakan MUSCABLUB AAI JAKTIM pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Hotel 678.

Atas pengumuman tersebut, DPC AAI Jakarta Timur telah memperingatkan Penyelenggara/Panitia Muscablub 678, sebagaimana dimaksud dalam surat kami kepada Penyelenggara Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di Hotel 678, Jakarta Timur No. 05/DPC/AAI-JT/VI/21, tertanggal 03 Juni 2021.

“Tujuan bantahan tersebut sebagai peringatan untuk tidak melaksanakan Muscablub tersebut dan peringatan kepada penyelenggara dan anggota AAI Jaktim yang hadir dapat dijatuhkan sanksi organisasi,” ujarnya.

Anggiat menegaskan bahwa pelaksanaan Muscablub DPC AAI Jakarta Timur di Hotel 678 tersebut tidak memiliki legalitas karena berdasarkan Rapat Pleno DPC AAI Jakarta Timur tertanggal 03 Juni 2020, SC/OC Muscablub DPC AAI Jakarta Timur.

Oleh karenanya selama ini tidak pernah ada Surat Keputusan Pengangkatan Kepanitiaan (SC/OC) Muscablub DPC AAI Jakarta Timur atas Ombun Suryono Sidauruk dan Michael sebagai selayaknya suatu kepanitiaan Muscab/Muscablub Organisasi.

“Menurut Anggiat, pelaksanaan Muscablub di hotel 678, Jakarta Timur tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai Muscablub yang illegal serta juga tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan suatu Muscablub,” ujarnya.

(fir/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2021/06/17/tak-miliki-legal-standing-dpc-aai-jakarta-timur-nyatakan-ketua-terpilih-muscablub-tidak-sah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

WhatsApp
Facebook
Instagram