×
In

Rabu, 10 Juni 2020 | 12:40 WIB
Oleh : Yeremia Sukoyo / EHD

Media: Beritasatu.com

Jakarta, Beritasatu.com – Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia somasi 3 x 24 Jam Kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki Surat Edaran yang menyebutkan Advokat sebagai mitra penegak hukum.

Keputusan tersebut sebagai imbas dari dikeluarkannya Surat Pemerintah DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 8 Juni 2020. Pada poin 2, menyebutkan Advokat merupakan mitra.

Juru Bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia, Ombun Suryono Sidauruk, menyatakan, pihaknya mensomasi karena Pemprov DKI keluarkan frasa yang melanggar UU Advokad.

“Kami akan SOMASI Pemprov DKI karena telah mengeluarkan frasa yang melanggar Undang-Undang Advokat. Saya sebagai Advokat menolak penyebutan Advokat sebagai mitra penegakan hukum,” kata Ombun Suryono, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, selama ini sudah sangat jelas dan terang benderang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” . Maka dari itu kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

“Sebagai Advokat dan juga mungkin mewakili Para Advokat Indonesia mendesak Pemeritah DKI Jakarta khususnya pada poin 2 dalam surat tersebut menghapus frasa Mitra,” ucapnya.

Hal ini bertujuan sekaligus upaya sosialisasi kepada para penyelenggara pemerintahan bahwa Penegak hukum yang diakui negara berdasarkan Undang-Undang bukan hanya Kemenkuham, Mahkamah Kostitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Namun Advokat juga mempunyai kedudukan yang sama atau setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Selain itu, somasi dari kami bertujuan agar di kemudian hari tidak terulang kembali munculnya surat dari penyelenggara Pemerintahan yang seolah-olah menyatakan Advokat adalah hanya bagian pelengkap dari suatu proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum lainya,” katanya.

Pihaknya juga menilai dengan adanya tumpang tindih administrasi di Pemerintahan DKI Jakarta. Surat Edaran sebelumnya mengenai Pengecualian SKIM dibuat dan ditanda tangan Sekda DKI tertanggal 5 Juni 2020.

Atas terbitnya surat tersebut Para Advokat menyampaikan protes keberatan karena tidak mencantumkan Advokat sebagai yang dikecualikan. Kemudian atas keberatan tersebut muncul lagi Surat berikutnya tertanggal 8 Juni 2020 dari Pemerintah DKI dalam hal ini Surat dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu, yang menambahkan Advokat termasuk yang dikecualikan karena mitra penegak hukum.

“Ini Aneh, karena apabila Surat tersebut adalah penyempurnaan dari Surat Edaran tertanggal 5 Juni, maka seharusnya Sekda DKI yanh harus membuat dan menandatangani Surat berikutnya, bukan kemudian bergantian Dinas lain dalam Pemerintahan DKI yg membuat surat berikutnya,” ujar Ombun.

Pihaknya khawatir jika nanti ada keberatan lagi dari para Advokat atas Surat dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu, akan terbit lagi surat berikutnya dan dibuat oleh Dinas lainnya misalnya bisa saja dari Dinas Parawisata DKI.

“Sehingga wajar kami Somasi kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki Surat Edaran selambatnya 3x 24 Jam,” tutup Ombun.


https://www.beritasatu.com/nasional/643401/tim-peduli-kehormatan-profesi-advokat-indonesia-somasi-pemprov-dki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 170 words

Editor: Iwan Sutiawan Media: Gatra.com ...

Read out all

Jack Lapian: Polisi Profesional Baca artikel detiknews,

  • 0
  • 617 words

Audrey Santoso – detikNews Selasa,...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram