×
In

Jakarta – Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat Nur Afni Sajim menggugat balik panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Sebab, Panwaslu dianggap telah mencemarkan nama baik caleg perempuan tersebut.

“Akan kami tuntut balik Panwaslu. Sebab telah mencemarkan nama baik beliau,” kata pengacara Nur Afni Sajim, Ombun Suryono, di salah satu hotel di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2009).

Langkah tersebut diambil sehari setelah Nur Afni dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (16/2/2009) dengan tuduhan pelanggaran jadwal kampanye. Rencananya, laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor Panwas di tingkat kecamatan.

“Tetapi itu pilihan kedua setelah permintaan maaf kepada Panwas tidak ditanggapi,” imbuh Ombun.

Nur Afni diputus bebas oleh PN Jakbar setelah didakwa melakukan kampanye di luar jadwal. Perempuan muda tersebut merupakan caleg DPRD DKI Jakarta No 6 dari Partai Demokrat.

Dia harus berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan oleh Panwas Kecamatan Cengkareng. Kasus Nur Afni merupakan kasus pemilu pertama yang masuk pengadilan dan ketiga di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Somasi Pemprov DKI Jakarta

  • 0
  • 590 words

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram