Sertifikat Hilang Atau Dihilangkan? #BPN Depok
Advokat Ombun Suryono Sidauruk, SH di ATR/BPN Kota Depok
08/01/2023 15:45:01 DEPOK – Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Hilang atau dihilangkan?. Jika hilang ini membuktikan bahwa tertib administrasi kurang diperhatikan Kepala BPN Kota Depok.
Hal ini menjadi perhatian Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Menteri ATR/BPN-RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya agar meningkatkan pelayanan publik sebagaimana yang dicanangkan Menteri ATR/BPN-RI Jenderal Purn Hadi Tjahjanto untuk meringankan beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Advokat Ombun Suryono Sidauruk, SH selaku Kuasa Hukum Eva Karla Pemilik SHM Nomor: 4157/1988 Kelurahan Abadi Jaya, yang sertifikat Hak Milik nya hilang dari Kantor ATR/BPN Kota Depok.
“Kita minta perhatian serius Kakanwil Pemprov Jawa Barat bapak Dalu Agung Darmawan membenahi instansinya. Sudah terlalu jauh bapak Menteri ATR/BPN-RI Jend Purn Hadi Tjahjanto mengurusi BPN Kota Depok. Tapi, kalau memang Pak Kakanwil tidak mampu iya, kita laporkan ke Pak Menteri,” ujar Advokat Ombun Suryono Sidauruk, SH, dari Kantor Mallasak Law Office Ombun Suryono Sidauruk, SH, & Partners, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Ombun Suryono Sidauruk mengungkapkan kronologi kejadian hilangnya SHM itu berawal dari Eva Karla, pada tanggal 21 Oktober 2022 telah mengajukan Balik Nama SHM tanah dan Bangunan dengan Nomor SHM 4157/ Kel.Abadi Jaya, Kec.Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, melalui Kantor Notaris Masdiana, SH,Mkn.
“Setelah dalam waktu yang ditentukan belum juga ada penyerahan SHM kepada klien kami lalu kami pertanyakan kepada rekan Notaris Masdiana, SH, Mkn, pada tanggal 12 Juli 2023. Setelah ada penjelasan dari beliau (NotarisS) lalu kami melakukan Klarifikasi secara langsung terkait Progres balik nama Sertifikat nomor 4157/1988 Abadi Jaya Depok milik Klien kami, dan bertemu dengan Kepala Bidang Bapak Oma, dan jawaban dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat telah selesai di balik nama Oleh Pihak BPN Depok pada tanggl 28 Desember 2022, tetapi informasi yang diberikan oleh pihak BPN Depok sertifikat tercecer dalam penyimpanan berkas,” ujar Ombun dengan heran.
Antara percaya dan tidak percaya, Ombun Sidauruk mememberikan tenggang waktu 2 minggu kepada pihak BPN untuk segera menyerahkan SHM kepada Kliennya.
“Setelah waktu dua minggu tidak ada jawaban dari surat yang kami kirimkan maka pada tanggal 6 Juli 2023 kami melakukan kunjungan ke Kantor Notaris dan Kantor Notaris memberikan surat jawaban, bahwa Kantor Notaris Masdiana, SH,Mkn telah mengirimkan Surat Pemberitahuan ke Kantor Pertanahan Kota Depok, dengan Nomor: 01/PPAT/VII/2023 tertanggal 3 Juli 2023, namun sampai saat ini SHM belum juga diserahkan,” ucap Advokat Ombun.
Ombun khawatir bahwa SHM itu jatuh ke tangan orang jahat dan atau hilangnya SHM ada campur tangan mafia tanah.
“Bahwa sampai pada tanggal 25 Juli 2023 kami konfirmasi perkembangan Sertifikat Klien Kami belum juga bisa di ketemukan. Bahkan bahwa saat ini orang BPN tersebut (Kasubsi Sengketa) kabur-kaburan kalau mau dikonfirmasi,” pungkasnya.
Bahwa dari semua uraian peristiwa di atas kata Ombun patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Jo Penggelapan Dalam Jabatan.
Sementara Kasubdit BPN Kota Depok Oma mengakui hilangnya sertifikat itu.
“Iya pak dalam waktu bulan ini akan kita upayakan penerbitan sertifikat baru,” katanya ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA), Selasa (1/8/2023).
Tetapi ketika ditanya apakah ada indikasi bahwa SHM itu dicuri, dia tidak menjawab secara langsung.
“Terkait itu sudah kita jelaskan kepada kuasa hukum Pak Mario,” katanya.
Author
admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer
tesss
Eksepsi Hamzali Ditolak, Kuasa Hukum : Tidak Ada Hujatan Kepada Ahmad Sahroni, Perkara Aquo Bias Kepentingan
- 0
- 400 words
Mudanews.com .Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran...
Read out all
Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?
- 0
- 644 words
Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...
Read out all
Hakim Tipikor Banjarmasin, Memvonis bebas mantan kepala Desa Barokah
- 0
- 213 words
suara banua news – ...
Read out all
Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel
- 0
- 411 words
Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...
Read out all
Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan
- 0
- 208 words
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...
Read out all