×
In

Pengacara Ombun Suryono Sidauruk dan Rekan menyesalkan sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Nurnaningsih Amriani, Aries Ginting dan Widiastuti yang menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Marnaek BM Situmorang Alasan penangguhan yang diajukan pengacara karena terdakwa menderita stroke bahkan tidak sanggup berdiri dan sulit diajak bicara. Ironisnya, terdakwa sudah melakukan segala sesuatunya di tempat termasuk buang kotoran. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan bukti foto scan syaraf, terdakwa sudah menderita stroke sejak lama Maaf cakap, sudah buang hajat di celana dan kami sangat menyesalkan sikap hakim dan juga jaksa yang menolak permohonan penangguhan/pengalihan penahanan klien kami ungkap Ombun kepada hetanews, Senin (5/3/2023) di Pengadilan Negeri Simalungun Agenda persidangan siang itu mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pengacara. Ombun Sidauruk juga menolak persidangan digelar secara online, karena biar hakim dan jaksa melihat kondisi terdakwa yang sebenar-benarnya. Selain itu katanya, bagaimana disidangkan secara online, off line aja sulit karena terdakwa sulit berbicara.Hasil pemeriksaan dokter, terdakwa stroke yang mengakibatkan lumpuh dan rusak saraf tangis. Sehingga ia sering mengeluarkan air mata seperti orang menangis dan mengeluarkan air liur Dikatakannya, dalam UU juga dibenarkan untuk dilakukan penangguhan penahanan asalkan ada Jaminan. Boleh dijamini dengan uang sehingga jika terdakwa melarikan diri dapat digunakan untuk mencari. Bahkan keluarga dan pengacara siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan atau akan bersikap kooperatif Sementara itu Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, jika harus tetap melakukan penahanan kepada terdakwa dengan alasan beralamat di luar kota (Depok, Jawa Barat). Akan sulit disidangkan jika tidak ditahan dan tidak ada keluarga yang tinggal di Simalungun Meski Kondisi stroke menahun, terdakwa harus tetap menjalani proses hukum Stroke menahun, dan terdakwa tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Menurut Sidauruk, silahkan adili dan hukum orang tapi dengan hati nurani.Ngeri, kondisi terdakwa yang jelas sakit dibilang sehat oleh jaksa dan hakim. Meski sudah melihat langsung dan melampirkan rekam medis terdakwa,katanya.Marnaek BM Situmorang disidangkan terpisah dengan terdakwa Eduar Hutabarat, mantan Kepala BPN Simalungun (58) dalam kasus SHM 43/SIBAGANDING atas nama Paingot Nadapdap, seluas 26.576 M2 di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun. Akibat perbuatan terdakwa dan Eduard Hutabarat, saksi korban Sendi Bingei Purba Siboro mengalami kerugian Rp 25 Milyar karena tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibalik namakan. Itulah salah satu isi surat dakwaan JPU.Perbuatan terdakwa Marnaek diancam jaksa melanggar pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Sedangkan terdakwa Eduard diancam pasal 263 atau pasal 266 KUHP. Keberatan pengacara berujung pada dilaporkannya Jaksa dari Kejari Simalungun ke Jamwas RI. Jaksa menyatakan terdakwa Sehat dan bertindak seolah olah sebagai dokter. Jaksa mengabaikan surat keterangan dokter dan surat rekam media terdakwa.Sebelumnya di tingkat Penyidikan Poldasu, terdakwa Marnaek tidak ditahan karena kondisinya yang sakit stroke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer

tesss

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan?

  • 0
  • 644 words

Haruskah Identitas Nasional Dicantumkan? Kedua...

Read out all

Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel

  • 0
  • 411 words

Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara...

Read out all

Praktisi: KPK Harus Hormati Putusan Pengadilan

  • 0
  • 208 words

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktisi hukum...

Read out all

Somasi Pemprov DKI Jakarta

  • 0
  • 590 words

PKPAI meminta Pemprov DKI Jakarta...

Read out all
WhatsApp
Facebook
Instagram