Tim Advokat Soal Toga Pengacara Terdakwa Penyiraman Novel
Editor: Iwan Sutiawan
Media: Gatra.com
17 Jun 2020 15:08
Jakarta, Gatra.com – Polemik perkara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis soal penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus bergulir. Kali ini, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat mempertanyakan soal pemakaian toga oleh kuasa hukum kedua terdakwa di dalam sidang.
Juru Bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat, Ombun Suryono Sidauruk, Rabu (17/6), mengatakan, pihaknya yang terdiri dari sejumlah advokat atau pengacara mempersolkan toga tersebut karena ada keganjilan.
“Ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasihat hukum terdakwa, termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga advokat dalam sidang?” ujar Ombun.
Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat menilai pemakaia toga oleh anggota kepolisian dalam persidangan yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa sangat aneh. Terlebih majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mempersoalkannya.
“Ini sangat aneh mengapa majelis hakim dan penuntut umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan organisasi advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
https://www.gatra.com/detail/news/482098/hukum/tim-advokat-soal-toga-pengacara-terdakwa-penyiraman-novel
Author
admin@ombunsuryonosidauruk.lawyer
tesss
Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia Somasi Pemprov DKI
- 0
- 446 words
Rabu, 10 Juni 2020 |...
Read out all
Jack Lapian: Polisi Profesional Baca artikel detiknews,
- 0
- 617 words
Audrey Santoso – detikNews Selasa,...
Read out all
Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Perkara Jack Lapian Bukan Pidana
- 0
- 366 words
Matius Alfons – detikNews Jumat,...
Read out all